Dor! Satu Tersangka Curat Dihadiahi Timah Panas
Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dia adalah DS (22) warga Desa Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi besar, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan pada Jumat 25 November 2022 sekitar Pukul 05.00 WIB.
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim Iptu Dailami,S.H menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada Jumat 17 Juni 2022 sekitar Pukul 12.30 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya disamping teras rumahnya dengan kondisi stang tidak terkunci dan penutup pengaman konci kontak tidak tertutup.
BACA JUGA:Pertama di Lampung, Diniyyah Putri Pesawaran Teken MoU dengan Ketua Delegasi Al-Azhar Mesir
Namun, sekitar Pukul 13.15 WIB, korban mendengar suara sepeda motor, sehingga korban mengecek keberadaan sepeda motor yang di parkir di samping teras rumahnya.
"Ternyata sepeda motornya telah dicuri oleh tersangka," ungkap Dailami.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka, yakni dengan cara masuk ke halaman rumah korban dan melihat ada sepeda motor yang terparkir di samping rumah, sehingga, pelaku mencuri sepeda motor tersebut.
"Caranya dengan merusak kunci pengaman sepeda motor menggunakan kunci T. Setelah itu, tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut melalui halaman depan rumah korban," ujarnya.
BACA JUGA:Gerebek Judi Sabung Ayam, Polsek Blambangan Umpu Gagal Amankan Pelaku
Atas kejadian tersebut, pelapor kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda CBR 150 warna Hitam merah dengan No.Pol : BE 6509 QM, No.sin : KC82E1106145, No. Rangka : MH1KC8211HK108951 Stnk An. MUNSIR dan mengalami kerugian sekira sebesar kurang lebih Rp17 juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Lebih lanjut Dailami menambahkan, korban langsung mendatangi Polres Tulang Bawang Barat untuk melaporkan kejadian tersebut. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta.
"Kronologis penangkapan yaitu Pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 anggota Tekab 308 presisi Polres Tulang Bawang Barat mencari keberadaan DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/195/V/SPKT/Res Tubaba/Polda Lampung, tanggal 23 Mei 2022 terkait Tindak Pidana Curat dan mendapatkan informasi DPO ada dikediaman di kos kosannya di Kelurahan Adijaya Kecamatan Terbanggi Besar,kab Lampung Tengah," bebernya.
Sehingga, sekitar Pukul 04.00 Wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba melakukan penangkapan di kediaman sementara (Kos-Kosan) DPO didaerah Kelurahan Adijaya Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: