Begini Alasan Apindo Belum Setujui UMP Lampung 2023

Begini Alasan Apindo Belum Setujui UMP Lampung 2023

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung ternyata belum menyetujui kesepakatan soal nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2023.

Hal ini disampaikan Ketua Apindo Lampung Ary Meizari pada Senin, 28 November 2022.

Ary mengatakan ada perbedaan penggunaan aturan dalam perhitungan UMP antara yang diputuskan Kementerian Tenaga Kerja dan Apindo Pusat.

"Kami Apindo itu sewaktu pembahasan masalah kenaikan upah, kami berpedoman pada peraturan sebelumnya menggunakan PP 36/2021 untuk perhitungan nya. Sedangkan perhitungan pengupahan sekarang berdasarkan permenaker nomor 18/2022. Menurut kami, Permenaker itu bertentangan dengan undang-undang atau aturan diatasnya," kata Ary.

BACA JUGA:Sah, UMP Lampung Naik Rp 200 Ribu

Dengan perbedaan perhitungan tersebut, Apindo Lampung memilih tidak ikut menandatangani pembahasan tersebut karena bertentangan pedoman dasar penentuan perhitungan UMP.

Selanjutnya Apindo pusat juga sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait penggunaan pedoman dasar perhitungan UMP. Namun secara prinsip, Apindo Lampung menolak penetapan UMP Lampung yang sudah ditetapkan hari ini.

"Sehingga kami menunggu gugatan dari pusat dulu. Kalau yang sudah ditetapkan saat ini kami secara prinsip tidak menyetujui. Karenanya kami sedang menunggu proses gugatan itu," tambahnya.

Sementara diberitakan sebelumnya, UMP Lampung 2023 remis ditetapkan sebesar Rp2.633.284,59. UMP 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen dibandingkan pada UMP Lampung 2022 lalu. 

BACA JUGA:Sukseskan P4GN, BNN Kabupaten Lampung Timur Siap Bersinergi Dengan Media

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan kenaikan UMP ini mempertimbangkan aspek upah yang layak dan aspek keberlanjutan investasi dan usaha.

Hal ini juga sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/720/V.08/HK/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2023.

"Sudah ditetapkan ada kenaikannya 7,9 persen, jadi Rp2.633.284,59 untuk UMP tahun ini," kata Fahrizal.

Dia mengatakan dengan adanya kenaikan ini diharapkan dapat diterima semua pihak. Baik perusahaan hingga serikat pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: