Kanit Provost Dituntut Seumur Hidup, Ini Kata Kuasa Hukum

Kanit Provost Dituntut Seumur Hidup, Ini Kata Kuasa Hukum

Lolos dari Tuntutan Mati, Mantan Kanit Provost Dituntut Penjara Seumur Hidup--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Tengah atas terdakwa Rudi Suryanto dinilai berat oleh kuasa hukumnya.

Ahmad Handoko selaku kuasa hukum terdakwa menegaskan akan memberikan argumentasi pembelaan dalam sidang mendatang.

Ahmad Handoko menyatakan, pihaknya menghormati tuntutan JPU. "Kita hormati karena itu kewenangan JPU. Melihat fakta persidangan menurut pendapat mereka (JPU, Red) apa yang dilakukan terdakwa merupakan pembunuhan berencana," katanya.

Handoko menyatakan, pihaknya berbeda pendapat. "Apa yang dilakukan klien kami bukan pembunuhan berencana. Tentunya tuntutan JPU itu sangat berat. Lengkapnya argumentasi pembelaan masih disiapkan dan akan kami bacakan pada sidang minggu depan," singkatnya.

BACA JUGA:Dukung Program Smart Village, Disdukcapil Lampung Ajak Kades di Mesuji Manfaatlan Admiinduk

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Rudi Suryanto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Tengah dengan hukuman penjara seumur hidup, Rabu 30 November 2022.

Mantan Kanit Provost Polsek Waypengubuan in terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya almarhum Aipda Ahmad Karnain yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan.

Ria Sulistiowati selaku JPU Kejari Lamteng yang membacakan tuntutan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

''Ini terbukti dalam gelar rekonstruksi dan berdasarkan fakta persidangan. Terdakwa juga sadar telah melakukan pembunuhan," katanya.

BACA JUGA:Promo Mampir Janji Jiwa, Harga Mulai dari Rp 40 Ribu

Devanaldhi Duta, JPU Kejari Lamteng lainnya, menambahkan bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan lrimair Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan pembunuhan berencana. Hal yang meringankan terdakwa telah sadar mengakui perbuatan yang dilakukannya. Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup," ungkapnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H. dengan anggota Restu Ikhlas, S.H., M.H. dan Anggoro. Sidang dengan terdakwa mengikuti secara daring ini juga dihadiri istri korban dan istri terdakwa.

Diketahui kasus ini menghebohkan Lamteng beberapa waktu lalu. Korban Aipda Ahmad Karnain ditembak di bagian dada kiri oleh Aipda Rudy Suryanto di depan gerbang rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: