Polsek Kota Agung Bekuk Tersangka Curanmor dan Buru Dua Rekannya

Polsek Kota Agung Bekuk Tersangka Curanmor dan Buru Dua Rekannya

Penyelidikan Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor yang terjadi di Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kota Agung Barat.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyelidikan Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor yang terjadi di Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kota Agung Barat.

Seksi humas polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, tersangka Curat tersebut berinisial NP (22) warga  Pekon Kota Batu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, ia beraksi bersama 2 rekannya yang telah ditetapkan DPO.

Dalam penangkapan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian Suzuki Satria FU warna Merah Hitam Nopol B 3317 NXX dan kendaraan yang digunakan melakukan kejahatan.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra  mengatakan,  tersangka NP ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban dan dilanjutkan penyelidikan.

BACA JUGA:Kawanan Gajah Berkeliaran di Rumah Warga dan Minimarket

Hasil penyelidikan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan dilakukan penangkapan saat ia berada di Pekon Kota Batu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka ditangkap pada Rabu, 30 November 2022 pukul 01.00 WIB,” ungkap AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tangamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga turut mengamankan sepeda motor milik korban dan milik tersangka serta satu kunci letter T yang dipergunakan sebagai alat kejahatan.

"Saat ditangkap, tersangka juga menguasai alat kejahatan berupa kunci letter T, sehingga kami terus upayakan pengembangan kasus,” ujarnya.

BACA JUGA:Razia di Pringsewu Nihil Tangkapan, Tapi...

Kapolsek mengungkapkan, kronologis kejadian Curat tersebut pada Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 12.30 Wib di Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.

Pencurian diketahui oleh korban yang pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, lalu memarkirkan motornya di halaman kemudian masuk untuk makan malam.

Namun saat korban hendakan membawa motor yang diparkir tersebut, ia tidak lagi melihat kendaraaanya sehingga menyadari telah terjadi pencurian.

“Atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus sebab ia mengalami kerugian Rp5,5 juta,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: