Soal Napi Bunuh Diri, Kalapas Tegaskan Sudah Sesuai SOP
Ilustrasi mayat.-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II Bandar Lampung Porman Siregar menegaskan seluruh petugas di Lapas telah bekerja maksimal dalam melakukan penanganan terhadap salah satu narapidana atau warga binaan berinisial HI (31) yang belakangan diketahui tewas gantung diri.
"Kami sudah melakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Di antaranya melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian dan keluarga warga binaan (korban)," katanya dihubungi wartawan, Minggu 4 Desember 2022.
Ia melanjutkan, saat mengetahui adanya warga binaan yang melakukan bunuh diri, pihaknya melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian untuk memeriksa kondisi korban.
Saat itu, pihaknya juga menghubungi istri dari korban dan keluarga untuk datang ke Lapas terkait meninggalnya korban.
BACA JUGA:Pilkades Serentak, Desa Ini Jadi Perhatian Khusus
"Saat itu pihak kepolisian langsung memeriksa korban dan telah disimpulkan warga binaan kami meninggal dunia murni karena bunuh diri. Setelah itu kami melakukan serah terima almarhum dengan pihak keluarga. Seluruh pegawai juga telah menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan," kata dia.
Porman menambahkan, terkait adanya informasi yang beredar tentang motif tewasnya warga binaan tersebut, pihaknya telah melakukan investigasi dan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah informasi dari semua sumber baik yang ada di dalam lapas maupun di luar lapas.
"Kami telah terbuka dengan semua informasi dan masukan dari semua pihak sehubungan dengan peristiwa ini. Intinya kritik yang membangun dari masyarakat selalu kami butuhkan dalam mewujudkan Lapas kami menjadi terus lebih baik lagi. Kami juga mohon dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media, bahwa kami sangat terbuka untuk informasi dan masukan yang diberikan," kata dia lagi.
Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, lanjut dia, seluruh petugas telah melakukan pengamanan dan pengawasan secara ketat bagi warga binaan di Lapas setempat.
Dirinya memastikan seluruh layanan yang diberikan akan sesuai dengan SOP baik mengenai hal pengawasan maupun pengamanan.
"Kami profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif, itu yang selalu kami pegang. Saya pastikan seluruh petugas kami melakukan sesuai SOP baik pengamanan dan pengawasan terhadap warga binaan kami. Salah satunya terkait pemberian hak seperti Pembebasan Bersyarat (PB) itu saya pastikan tanpa dipungut biaya karena semua sudah dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)," kata Porman Siregar.
"Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran baik petugas maupun warga binaan kami maka akan saya berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," ucap Porman Siregar.
Diketahui, salah satu warga binaan berinsial HI (31) di Lapas Narkotika meninggal dunia dengan cara gantung pada Kamis 1 Desember lalu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: