Hati-Hati dengan Modus Penipuan Online , Ini Cara Mencegah Agar Tidak Menjadi Korban

Hati-Hati dengan Modus Penipuan Online , Ini Cara Mencegah Agar Tidak Menjadi Korban

Ilustrasi Penipuan Digital atau Online. (Foto/Pixabay.com)--

RADARLAMPUNG.CO.ID –Meski perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berkembang dengan pesat dan semakin canggih sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Namun masyarakat juga dihimbau harus tetap berhati-hati dengan risiko penipuan online yang semakin meningkat di lingkungan sekitarnya.

Kasus penipuan memang kerap kali membuat masyarakat menjadi resah, apalagi saat ini bukan hanya dilakukan secara langsung tapi juga bisa lewat media online oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dilansir Radarlampung.co.id dari berbagai sumber pada Selasa, 6 Desember 2022. Penipuan online biasanya dilakukan dengan memanfaatkan perangkat komunikasi digital baik telepon, SMS, atau bisa juga lewat aplikasi chatting alias pertukaran pesan seperti WhatsApp.

BACA JUGA:Pencuri Tas Pedagang di Lampung Timur Ditangkap, Ternyata…

Biasanya pelaku penipuan online akan melakukan berbagai cara untuk meyakinkan korbannya dengan mengiming-imingi korban sebagai penerima hadiah dari suatu program tertentu.

Untuk meyakinkan korban, pelaku penipuam online biasanya akan mengiming-imingi program gratis atau mengabarkan pemenang undian hingga akhirnya pelaku akan merayu korbannya untuk memberikan kode OTP.

Dari sejumlah modus dari kasus penipuan digital atau online, penipuan berkedok hadiah memiliki jumlah korban yang paling banyak menjerit, kemudian disusul dengan pengiriman malware atau viru dan penipuan jual beli.

Dilansir Radarlampung.co.id dari laman website resmi Telkomsel, berikut ini merupakan tips atau cara agar tidak tertipu penipuan online.

BACA JUGA:Transfer Dana Pemda Se Lampung 2023 Mencapai Rp 20,98 Triliun

Pertama kode OTP, PIN, dan Magic Link bersifat rahasia. Anda harus mengetahui bahwa hal tersebut merupakan salah satu lapisan keamanan yang digunakan untuk mengakses platform digital ataupun melakukan transaksi digital.

Fungsi dari ketiga kode tersebut adalah memperkuat keamanan data, sehingga tidak boleh dibagikan kepada siapapun apalagi pihak tidak bertanggung jawab.

Kemudian Anda tidak boleh tergiur dengan iming-iming gratis tagihan atau tawaran lain berupa hadiah karena pengundian hadiah haruslah berasal dari sumber resmi.

Pengundian hadiah tidaklah memungut biaya sepeserpun, oleh karena itu jika Anda mendapatkan pesan yang berisi pengundian hadiah dan Anda sebagai salah satu pemenangnya. Maka sebaiknya menghubungi pihak resmi untuk menanyakan kebenaran dari pesan penipuan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: