Korban Asusila Oknum Guru di Ponpes Tulang Bawang Bertambah

Korban Asusila Oknum Guru di Ponpes Tulang Bawang Bertambah

Oknum guru pelaku asusila di Ponpes digelandang ke Mapolres Tulang Bawang. (Foto Humas Polres Tulang Bawang)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Korban asusila oleh oknum guru di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ishlah, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang bertambah.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulang Bawang H. Yantori, dan dua orang perwakilan Ponpes Darul Ishlah, Selasa 6 Desember 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, korban asusila pelaku Waluyo (41) bertambah 3 orang menjadi total 12 santri.

Seluruh korban diketahui merupakan santri laki-laki yang menimba ilmu di Ponpes Darul Ishlah.

BACA JUGA:Berhasil Turunkan Stunting, Winarti Jadi Narasumber Nasional BKKBN Pusat

"Aksi pelaku telah berlangsung selama 3 tahun sejak 2019-2022," kata AKBP Hujra di Mapolres Tulang Bawang.

Hujra menjelaskan, dari 12 korban tersebut, 9 korban hanya dipeluk dan cium-cium pipinya oleh pelaku.

Sementara itu, 3 korban lainnya sampai dilakukan onani oleh pelaku. Tempat kejadian perkara (TKP) semuanya berada di dalam kamar pelaku di areal Ponpes.

Alumi Akpol 1999 ini menerangkan, modus pelaku adalah dengan cara merayu dan membujuk korban. 

BACA JUGA:Kasus SP3, Polda Lampung Kalah di Praperadilan

Selain itu, pelaku juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, kemudian mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.

"Pelaku sempat pergi dari Ponpes, hingga akhirnya pihak dari Ponpes berhasil mencari dan menemukan pelaku di Jambi, lalu membawanya ke Mapolres Tulang Bawang Jumat 2 Desember 2022, sekira pukul 22.00 WIB," terang AKBP Hujra.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: