Polres Lampung Timur Tangani Empat Kasus Korupsi, Ada yang Melibatkan Ini

Polres Lampung Timur Tangani Empat Kasus Korupsi, Ada yang Melibatkan Ini

Polres Lampung Timur menangani empat kasus tindak pidana korupsi sejak awal 2022. Kanittipikor Ipda Hendra Abdurahman menyatakan, proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. FOTO DWI PRIHANTONO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejak awal 2022, Polres Lampung Timur menangani empat kasus tindak pidana korupsi. Satu perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut Kapolrs Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kanittipikor Ipda Hendra Abdurahman, kasus yang ditangani terdiri dari dugaan tindak pidana korupsi program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGI). 

Kemudian, dugaan korupsi dana desa (DD) di Kecamatan Way Jepara, dugaan korupsi DD di Kecamatan Sekampung dan dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga.

Untuk dugaan korupsi P3TGI yang menyebabkan kerugian negara Rp 157 juta melibatkan lima tersangka. Satu di antaranya oknum anggota DPRD Lampung Timur. Kemudian, dua oknum kepala desa. 

BACA JUGA: Jaksa Tuntut Aria Lukita Penjara Satu Tahun Dua Bulan

Sedangkan kasus korupsi DD pada salah satu desa di Kecamatan Way Jepara mengakibatkan kerugian negara Rp 150 juta. Saat ini masih dalam tahap audit investigasi.

Begitu juga kasus korupsi DD di salah satu desa di Kecamatan Sekampung. Masih dalam tahap audit investigasi.

Sementara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga masih menunggu audit BPKP.

"Proses penyidikan tiga kasus tersebut masih berlanjut," tegas Ipda Hendra Abdurahman mewakili Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Kamis 8 Desember 2022.

BACA JUGA: Waspada Penipuan Modus Tagihan Listrik, Ini Ciri-cirinya

Ipda Hendra Abdurahman menuturkan, penanganan empat kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam hal ini Polres Lampung Timur dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Untuk dugaan tindak pidana korupsi program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGI), Polres Lampung Timur melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan negeri setempat, Senin sore, 5 Desember 2022. 

Ada lima tersangka yang dilimpahkan. Masing-masing WY, TI, SC, SG dan PW, warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur. 

Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution menyatakan, WY merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: