Kesal Dicerai, Istri Siri Bawa Kabur Motor Suami

Kesal Dicerai, Istri Siri Bawa Kabur Motor Suami

Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Bumiratunuban, Lampung Tengah, meringkus EA (33), warga Kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus, di kediamannya, Senin 12 Desember 2022.

EA diringkus karena membawa kabur motor Honda BeAT BE 2805 ZN milik mantan suami sirinya, NP (40), warga Pekon Gunungmemaksa, Kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus.

Kapolsek Bumiratunuban Iptu Justin Afrian menyatakan tersangka membawa kabur motor mantan suami sirinya lantaran sakit hati dicerai.

"Tersangka dan korban nikah siri empat bulan lalu. Namun sering cekcok hingga sang suami memutuskan cerai. Sudah dua bulan pisah. Keduanya sempat bekerja di warung Rest Area Km 116 JTT. Selama ini mengontrak di Kampung Bumiratunuban. Setelah cerai, tersangka masih sering mendatangi mantan suaminya di kontrakan," ujarnya.

BACA JUGA:Meriah, Ratusan Siswa SD Ramaikan Lomba Mewarnai di Radar Lampung

Dia menjelaskan, peristiwa itu, terjadi Pada Minggu 13 November 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban pulang kerja dan tersangka sudah di kontrakan.

"Ketika korban sedang mandi, motornya dibawa tersangka dengan mengambil kunci kontak yang tergeletak," ungkapnya.

Korban yang tahu motornya dibawa kabur mantan istrinya, kata Justin, mencoba menghubungi lewat telepon.

"Tersangka tetap tak mau mengembalikan motornya. Akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polsek Bumiratunuban, Senin 5 Desember 2022. Tersangka diamankan dari kediamannya di Kecamatan Pulaupanggung," katanya.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Ide Kue Kering untuk Merayakan Natal, Nomor 3 Sering Ada di Meja Tamu

Terkait motor korban, kata Justin, masih dalam pencairan. "Masih kita cari. Di rumahnya nggak ada. Korban masih bungkam. Ngakunya hilang dibegal, tapi tak jelas. Masih belum jelas, apa benar hilang atau dijual. Ini masih kita selidiki," tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Justin, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: