Korupsi Bimtek Kades di Lampura, Polda Tetapkan Tiga Tersangka

Korupsi Bimtek Kades  di Lampura, Polda Tetapkan Tiga Tersangka

Polda Lampung, menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bimtek di Lampung Utara (Lampura).--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung, menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bimtek di Lampung Utara (Lampura).

Ketiganya yakni Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara berinisial IAS, Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD berinisial N.

Serta Ketua Pelaksana Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) berinisial NF.

Penetapan tersangka tersebut, terkait dugaan korupsi bimbingan teknis pra-tugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampura TA 2022 yang dilaksanakan BPPID.

BACA JUGA:Viral, 4 Rekomendasi Fruit Sando di Lampung dengan Berbagai Rasa dan Harga Terjangkau

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombespol Arie Rachman Nafarin menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada 26-27 Maret 2022.

Dimana, ada kegiatan bimtek pra-tugas bagi 202 Kades terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampura TA 2022 yang dilaksanakan BPPID di Hotel Horison, Bandarlampung.

''Kemudian, pada 28 Maret hingga 1 April 2022 di IPDN Jatinangot dan Pusdikter AD Bandung Barat," katanya.

Dalam kasus ini, kata Arie, BPPID menjanjikan uang Rp 700 ribu per peserta bimtek kepada Dinas PMD. ''Uang telah diterima seluruhnya oleh Dinas PMD Rp120.000.000," ujarnya.

BACA JUGA:Promo Spesial Desember Banana Foster Lampung, Harga Serba Rp 91.000

Dalam kasus yang ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampug dan  Satreskrim Polres Lampura itu telah menetapkan tiga tersangka. "Yakni IAS dan N dari Dinas PMD selaku penerima suap serta NF selaku pemberi suap," ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: