Mulai Sosialisasi Besaran UMK di Mesuji
Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--
MESUJI, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca di sahkanya UMK MESUJI oleh Gubernur Lampung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten MESUJI mulai melakukan sosialisasi berkaitan upah minimum kabupaten (UMK) MESUJI tahun 2023.
"Di tetapkan nya UMK Mesuji oleh Pemprov Lampung, saat ini kami mulai lakukan sosialisasi ke perusahaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri Senin 19 Desember 2022.
Sosialisasi yang dilakukan Disnaketrans dengan mendatangi perusahaan di Kabupaten mesuji untuk memberi tahu dan mensosialisasikan nilai UMK Mesuji tahun 2023.
Diberitakan Sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2023.
Diberitakan sebelumnya Pemprov Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2023.
UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/751/V.08/HK/2022 tentang Penetapan upah Minimum Kabupaten Mesuji Tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (7 Desember 2022).
Dalam keputusan gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji tahun 2023 yakni Rp2.873.227,49 (Dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah koma empat puluh sembilan sen) atau Naik Rp199.658,20 atau 7,47 persen. Jika dibandingkan UMK Mesuji tahun 2022 yakni Rp2.673.569,29.
Besaran UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2023 Seluruh perusahaan karenanya wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dimaksud. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: