Bobol Rumah Honorer, Residivis Curat Kembali Diciduk Polisi
Polsek Menggala menangkap residivis pelaku curat. (Foto Polsek Menggala)--
BACA JUGA:Weekend Travel Recommendation, Kedu Beach Offers Charming Enchantment
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: