Tahapan Seleksi CPPPK Teknis Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022

Tahapan Seleksi CPPPK Teknis Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022

Seleksi CPPPK Teknis di Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kesempatan untuk bergabung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis di lingkungan Kementerian PANRB tersebut, terbuka bagi sebanyak 49 kebutuhan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini sedang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bergabung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis.

Hal tersebut disampaikan Kementerian PANRB melalui laman website resmi menpan.go.id, dalam Surat Pengumuman No. B/144/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

Sedangkan untuk jumlah kebutuhan PPPK Teknis PANRB disesuaikan dengan Keputusan Menteri PANRB No. 322/2022.

BACA JUGA:Bobol Rumah Honorer, Residivis Curat Kembali Diciduk Polisi

Demikian dilansir radarlampung.co.id dari laman website resmi menpan.go.id pada Jumat, 23 Desember 2022.

Dari jumlah 49 kebutuhan PPPK PANRB yang dibuka, terbagi menjadi 25 kebutuhan PPPK Teknis yang dibuka di unit kerja deputi dan 24 kebutuhan PPPK Teknis yang dibuka untuk unit sekretariat.

Untuk tata cara pendaftaran bagi pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Teknis PANRB adalah sebagai berikut:

1. Pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan melalui laman website resmi: https://sscasn.bkn.go.id yang terdiri dari:

BACA JUGA:Gara-gara ‘Alamat Palsu’, Uang Kerugian Negara Proyek Bermasalah di Pesisir Barat Baru Kembali Rp 500 Juta

a. Surat lamaran (diketik menggunakan komputer) dan ditujukan kepada Menteri PANRB di Jakarta dan dibubuhi materai Rp10.000,- serta ditanda tangani dengan pena bertinta hitam.

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

c. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyertaan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

d. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konvensi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: