LCW Desak Pengusutan Kasus KONI Lampung Tak Anti Klimaks

LCW Desak Pengusutan Kasus KONI Lampung Tak Anti Klimaks

Ketua LCW Juendi Leksa Utama (kanan). (Foto Anca/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lampung Corruption Watch (LCW) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak antiklimaks dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020. 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur LCW Juendi Leksa Utama. Juendi mempertanyakan langkah penyidik Kejati Lampung yang hingga saat ini justru masih mencari mens rea atau niat jahat dalam kasus itu. 

Padahal, kata Juendi, bila kasus KONI Lampung sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, artinya sudah ada peristiwa tindak pidana lantaran penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. 

"Iya proses kasus KONI Lampung itu kan sudah masuk dalam tahap penyidikan, dan kerugian negara sudah ditentukan," kata Juendi kepada wartawan, Senin 26 Desember 2022.

BACA JUGA:Curi Meja Billiard, Tiga Pemuda Ini Berakhir di Kantor Polisi

"Artinya dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, sudah ada peristiwa tindak pidana. Hanya saja penyidik belum menentukan siapa tersangkanya," lanjut Juendi.

Karena itu, menurut  Juendi Kejati Lampung yang masih mencari mens rea atau niat jahat dari personaliti anggota KONI Lampung patut dipertanyakan.

"Kejati mengatakan masih mencari mens rea tapi itu malah membuka pintu angin segar bahwa kasus itu bisa saja dihentikan," sebutnya. 

Meski kerugian negara Rp2,5 miliar sudah dipulangkan, kata Juendi, kasus KONI Lampung tetap harus berjalan.

BACA JUGA:Kaban Kesbangpol Lampung Timur Meninggal Dunia di Kapal Laut

Sebab, pemulangan kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana. Namun, pengembalian kerugian negara nantinya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim ketika di persidangan untuk meringankan terdakwa. 

"Walaupun kejaksaan fokus penyelamatan kerugian negara, proses hukum harus tetap berjalan. Setidaknya ketika digulirkan dalam persidangan uang pengganti kerugian negara itu bisa menjadi pertimbangan (hakim). Yang terpenting proses hukum tetap berjalan, itu yang kita dukung," kata Juendi.

"Jangan sampai orang melakukan tindak pidana korupsi semudah itu, ketika mereka sudah mengembalikan lalu proses hukum dihapus, itu malah jadi preseden buruk. Kalau memang mau diberhentikan atau tidak silahkan gulirkan dulu ke dalam persidangan," sambungnya. 

Karenanya ia mendukung penyidik Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan dana hibah KONI Lampung. Terlebih, kasus ini juga menjadi atensi masyarakat Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: