Mantan Kadis DLH Metro Divonis Setahun Penjara

Mantan Kadis DLH Metro Divonis Setahun Penjara

Ilustrasi Sidang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Eka Irianta (57) divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan penjara selama satu tahun.

Dalam persidangan Rabu 28 Desember 2022, Eka Iriant dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor  20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Menyatakan terdakwa SK Irianta terbukti bersalah melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar Efiyanto Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Eka Irianta juga divonis membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Eka Irianta juga dikenakan hukuman tambahan untuk membayar kerugian negara Rp30 juta lebih.

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Hadiri Senam Bersama dan Pemberian Bantuan Sosial YJI-LKKS

Diketahui, uang kerugian negara itu sudah dipulangkan Eka Irianta  yang telah dititipkan penuh oleh terdakwa ke Kejari Metro. 

Hal yang memberatkan atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yakni, perbuatan Eka Irianta telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Aksi Eka Irianta juga tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Sedangkan hal yang meringankan, Eka Irianta bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara," katanya.

BACA JUGA:DPRD Tulang Bawang Sahkan 3 Perda, Salah Satunya Tentang Pembayaran Pajak Daerah

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Aji Adzmi yakni dua tahun penjara. Atas putusan tersebut jaksa memilih pikir-pikir, sedangkan Eka Irianta menerima putusan.

Awalnya kata jaksa tahun 2020 DLH Metro mendapat anggaran Rp855 juta untuk peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan.

Anggaran tersebut ada tiga item yakni untuk perbaikan gedung kantor TPAS Karang Rejo, kemudian perbaikan saluran drainase TPA dan rehabilitasi landasan kontainer sampah di Pasar 24 Tejo Agung dan di Pasar Kopindo Bekas Terminal Kota Metro.

Di salah satu rumah makan di Sidodadi, Lampung Timur saksi Yuskandar bertemu dengan saksi Erfano.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: