Kepala Pekon di Tanggamus Pertanyakan Pembayaran Siltap, Jawabannya...

Kepala Pekon di Tanggamus Pertanyakan Pembayaran Siltap, Jawabannya...

Kepala pekon di Tanggamus mempertanyakan pencairan siltap selama empat bulan. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

TANGGAMUS, RDARLAMPUNG.CO.IDKepala pekon di Tanggamus mempertanyakan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) selama empat bulan, terhitung September hingga Desember 2022. 

Salah seorang kepala pekon di Kecamatan Gunung Alip mengatakan, seharusnya siltap yang mereka terima per bulan Rp 3.450.000. Namun hingga menjelang akhir Desember ini, siltap tersebut belum mereka terima.

Demikian juga dengan siltap untuk aparatur pekon. Baik kepala urusan, kepala seksi maupun kepala dusun. Juga terlambat. 

Besaran siltap yang diterima kepal seksi Rp 2 juta lebih dan kepala dusun Rp 750 ribu per bulan.

BACA JUGA: Cek Di Sini, Kode Promo Gojek 29 Desember 2022, Puluhan Voucher Diskon untuk GoRide, GoMart, GoCar, dan GoFood

"Jadi selama empat bulan ini, kami belum terima siltap.  Mungkin karena ada sesuatu hal sehingga terlambat. Itu tidak jadi persoalan. Namun yang kami inginkan kepastian. Kapan segera bisa dibayarkan," sebut kepala pekon yang enggan disebutkan namanya.

Hal sama disampaikan salah seorang kepala pekon di Kecamatan Kotaagung Barat. Ia berharap Pemkab Tanggamus segera menyelesaikan pembayaran siltap tersebut.

Menurut kepala pekon tersebut, persoalan ini hendaknya dijadikan pembelajaran ke depan agar hal serupa tidak terulang kembali. Terlebih kepala pekon merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah.

"Jangan sepelekan soal gaji kami. Tolong perhatiannya dari Pemkab Tanggamus. Kita inginkan agar hal serupa tidak kembali terjadi di tahun tahun yang akan dating,” tegasnya. 

BACA JUGA: Kepala Pekon di Tanggamus Pertanyakan Pembayaran Siltap, Jawabannya...

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus Suaidi menyatakan, siltap tersebut akan dibayarkan minggu pertama Januari 2023 mendatang. 

Informasi tersebut telah disampaikan melalui camat untuk segera diteruskan kepada masing masing kepala pekon.

"Sudah dianggarkan di APBD 2023 dan tidak mengurangi hak-hak kepala pekon tahun 2023. Awal bulan Januari sekaligus akan dibayarkan," kata Suaidi. 

Terpisah, penghasilan tetap (siltap) peratin dan aparatur pekon di Pesisir Barat akan dicairkan awal Desember 2022. Sementara baru untuk periode Agustus dan September. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: