Tentang Mens Rea Dalam Menentukan Tersangka Suatu Tindak Pidana

Tentang Mens Rea Dalam Menentukan Tersangka Suatu Tindak Pidana

--

SEHUBUNGAN dengan adanya pernyataan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dalam proses penyidikan hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada KONI Lampung, yang mana menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan, dan masih mencari Mens Rea atau niat kejahatan dalam kasus tersebut. 

Hal ini menarik kiranya diulas mengenai mens rea dalam penentuan tersangka dalam suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Secara teoritis mengenai mens rea atau sikap batin dari seseorang yang diduga sebagai pelaku melakukan suatu tindak pidana, itu merupakan insur delik yang bersifat subjektif.

Di mana ini melekat pada diri si terduga pelaku atau berhubungan dengan diri si terduga pelaku. Dalam tindak pidana korupsi ada penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, mendapat keuntungan dan merugikan keuangan negara. 

Kalau tidak ada misal tidak ada mens rea, ada perbuatan tapi bukan pidana. Misal administrasi negara.

Mens rea tidak berdiri sendiri, tetapi melekat pada perbuatan (asas-asas hukum pidana, Prof. Moeljatno).

Oleh karena itu mens rea untuk menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum pidana. 

Syarat tindak pidana harus ada sifat melawan hukum pidana, yang dilakukan dengan kesalahan baik sengaja atau culpa.

Singkatnya, mens rea itu berkenaan dengan kesalahan dari si terduga pelaku. Hal ini berkaitan dengan sikap batin yang jahat (criminal intent). Kemudian, mens rea berkaitan pula dengan asas geen straf zonder schuld  (tiada pidana tanpa kesalahan).

Kemudian dihubungkan dengan langkah yang dilakukan oleh Kejati Lampung dalam proses penyidikan yang dalam hal ini masih menggali soal mens rea

Itu merupakan langkah penting yang tentu harus didalami dalam menentukan siapa-siapa saja yang memang layak untuk dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung tersebut.

Secara statistik, penegakan hukum tindak pidana Korupsi di Lampung sepanjang tahun 2022 ini, dari 21 perkara tindak pidana korupsi yang telah disidangkan dan diputuskan oleh pengadilan, terdapat dua putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Jalan Kalibalangan di Lampung Utara. 

Jika dicermati dalam pertimbangan hakim, yang salah satunya adalah mengenai adanya pemulangan kerugian, hal ini jika dikaitkan dengan unsur subjektif dari delik yaitu mens rea sangat berhubungan erat. 

Maka dengan pendalaman yang dilakukan oleh Kejati, khususnya mengenai unsur mens rea ini sekiranya adalah tepat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: