Terjerat Perkara Korupsi Gedung Mess Guru, Pejabat Kemenag Divonis 12 Bulan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang PNS di Kementerian Agama Lampung Timur dijatuhkan hukuman 12 bulan kurungan oleh majelis hakim di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Senin siang, 30 Desember 2024.
Majelis menyatakan terdakwa bersalah korupsi penyimpangan keuangan negara dalam pembangunan gedung mess Madrasah Aliyah Negeri Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Terdakwa Daroji hanya tertunduk pasrah di kursi pesakitan, saat mendengarkan amar putusan Ketua Majelis Hakim Salman AAlfarisi.
Dirinya yang juga sebagai pejabat pembuat komitment (PPK) itu divonis hakim terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan gedung mess guru MAN Insan Cendekia Lampung Timur, dengan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar yang bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN) APBN Dipa MAN IC Lampung Timur.
BACA JUGA:Padi dan Jagung Jadi Fokus Tanaman Pendukung Swasembada Pangan Nasional
Bahwa berdasarkan laporan perhitungan kuantitas hasil pemeriksaan lapangan pekerjaan pembangunan gedung mes guru MAN IC Labuhan Ratu, Lampung Timur, terdapat selisih antara hasil pemeriksaan di lapangan dengan RAB kontrak.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta lebih.
Selain dikenakan hukuman badan selama 1 tahun, terdakwa dikenakan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Namun ia tidak dikenakan mengembalikan uang kerugian negara karena uang kerugian negara dinikmati dua rekanan yang kini masih menjadi DPO kepolisian.
BACA JUGA:Pastikan Keamanan, Firsada Tinjau Pospam Nataru di Dua Lokasi
Perbuatan terdakwa Daroji selaku PPK diatur dalam pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi/ sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahanatas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: