Biadab, Tiga Pemuda Ini Rudapaksa Anak Di Bawah Umur, Modusnya Bikin Geram

Biadab, Tiga Pemuda Ini Rudapaksa Anak Di Bawah Umur, Modusnya Bikin Geram

Salah satu tersangka yang diamankan oleh Polres Tubaba. Foto Dok Polres--

BACA JUGA: Biadab! Ayah di Pringsewu Cabuli Anak Kandung

Terhadap ketiga Pelaku dikenakan Pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: