Biadab, Tiga Pemuda Ini Rudapaksa Anak Di Bawah Umur, Modusnya Bikin Geram
Salah satu tersangka yang diamankan oleh Polres Tubaba. Foto Dok Polres--
BACA JUGA: Biadab! Ayah di Pringsewu Cabuli Anak Kandung
Terhadap ketiga Pelaku dikenakan Pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: