Terjerat Perkara Korupsi di Dinas Perkim, 2 ASN Pemkab Lampung Utara Divonis Berbeda

Terjerat Perkara Korupsi di Dinas Perkim, 2 ASN Pemkab Lampung Utara Divonis Berbeda

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua Aparatur Sipil Negara di Pemkab Lampung Utara yang terjerat korupsi di Dinas Perkim divonis majelis hakim dengan hukuman berbeda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan korupsi pekerjaan konsultasi perumahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara senilai Rp 1,7 miliar.

Dua ASN yang terlibat yakni Wahyudipraja Mukti selaku PPK dan Achmad Avandi selalu PPYK.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa bersalah telah melakukan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan perumahan pada tahun anggaran tahun 2017, 2018, 2019, 2020.

BACA JUGA:Tahun Baru Pangkat Baru, Puluhan Polisi di Tulang Bawang Resmi Naik Pangkat

Pada sidang yang diketuai majelis hakim Hendro Wicaksono itu, terdakwa Wahyudi Praja Mukti dijatuhkan hukuman pidana 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 4 bulan, dan mewajibkannya membayar uang penganti Rp 1,7 miliar, dikurangkan dengan uang yang telah disita sebesar Rp 860.329.001.

Jika denda tidak dibayar, diganti penjara 1 tahun dan 8 bulan.

Sementara Achmad Avandi selalu PPTK dijatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, dan tidak dikenakan uang penganti karena fakta persidangan majelis tidak melihat dan mendengar dari saksi-saksi ada aliran dana kepada terdakwa.

Diketahui, Wahyudipraja Mukti meminta Achmad Avandi menyusun dokumen administrasi palsu guna pencairan anggaran dari perusahaan-perusahaan yang tidak pernah melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi.

BACA JUGA:Keluarga Minta Polisi Tangkap Pelaku Utama Pembacokan yang Membunuh Fredi Pelajar SMP

Wahyudipraja menyerahkan profil perusahaan palsu, yaitu CV Tunas Nusantara Konsultan dan menggunakan dokumen tersebut untuk membuat administrasi berupa penawaran, laporan pendahuluan, laporan akhir, serta permohonan pembayaran yang tidak sah dengan tanda tangan palsu oleh Direktur CV Tunas Nusantara Konsultan.

Selain itu, Wahyudipraja juga mengerahkan pihak lain untuk mencari perusahaan di bidang jasa konsultasi dan meminjam profil perusahaan sebagai database, yang kemudian digunakan untuk membuat dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.

Hasil audit didapati kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,7 miliar dari 37 paket pekerjaan selama 4 tahun sejak 2017-2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: