BKD Sebut Terus Lakukan Evaluasi Usai Lelang JPTP Selesai
Ilustrasi ASN-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
BACA JUGA:Ayo Buruan! Batas Akhir Pencairan Bansos DTU 2 Persen Pemprov Lampung Berakhir Hari Ini
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 821.21/626/VI.04/2022 tanggal 16 Desember 2022.
"Iya benar tadi ada dua pejabat Pemprov Lampung yang dilantik hasil dari JPTP yang dilakukan sebelumnya," kata Meiry.
Dia mengatakan, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto melantik langsung dua pejabat tersebut. Kedua JPTP tersebut adalah Bobby Irawan dilantik sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung.
Kemudian ada Haris Kadarusman dilanyik sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Luna Maya Menikah dengan Gading Marten? Ini Faktanya
Sebelumnya, ada satu jabatan lagi yang dilelang sudah sampai menjalani tes wawancara. Namun tidak dapat dilanjutkan, yaitu jabatan Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung.
"Iya terakhir itu hanya sisa dua jabatan saja. Karena itu hanya dua itu yang dilantik. Memang saat terakhir itu ada 3 jabatan ya yang sampai wawancara, tapi tidak sampai di usulkan. Yang diusulkan untuk dilantik ini hanya dua jabatan," tambahnya.
Dengan hanya dua jabatan yang selesai hingga di lantik, artinya dari sebelumnya ada sembilan jabatan, maka tujuh jabatan kembali di jabat Pelaksana Tugas (Plt).
Jabatan yang kembali di jabat Plt mulai dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
BACA JUGA:15 Aplikasi dan Website Terpercaya untuk Mencari Kerja Tahun 2023, Berbagai Kategori Pekerjaan
Selanjutnya Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung; Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung; Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dan Wakil Direktur Pendidikan, Pengembangan SDM dan Hukum RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: