60 UMKM di Mesuji Terima Bantuan Selama Tahun 2022
Pemkab Pringsewu mendorong pengembangan UMKM. Salah satunya dengan menyiapkan Klinik UMKM. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sepanjang tahun 2022 kemarin, ada 60 UMKM di Mesuji menerjma bantuan sosial nontunai tunai sebesar Rp 600 ribu.
Bantuan sosial itu diberikan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat pelaku usaha yang memiliki risiko sosial akibat dampak inflasi dan kenaikan BBM.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Mesuji Aroma Bella Pidadana mewakili Jumat 6 Januari 2023.
"Bantuan dampak inflasi yang diberikan pada akhir tahun 2022 itu ada 60 UMKM yang mendapatkan nya," ujarnya.
BACA JUGA:Good News! Penerima BSU dan PKH Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja
Selain itu Bella mengatakan bantuan sosial non tunai yang diberikan itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing pelaku UMKM angkanya sendiri sebesar Rp 600 ribu per UMKM yang mendapatkan bantuan.
"Dengan rincian Rp 200 ribu per bulan dengan pencairan selama tiga bulan ke rekening masing-masing," jelasnya.
"Hingga nya pelaku UMKM dapat mencairkan bantuan tersebut ke Bank yang telah tersedia. Baik di Bank Lampung maupun Bank BRI," tambahnya.
Dikatakannya bagi pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan sosial nontunai itu hanya menyerahkan NIK dan nomor rekening serta persyaratan lainya yang disyaratkan.
BACA JUGA:15 Pejabat Eselon II dan III Lampura Dilantik
Namun, ia menyebut tidak semua pelaku UMKM di Kabupaten Mesuji mendapatkan bantuan sosial nontunai dampak inflasi tersebut.
Mengingat bantuan yang ada sendiri sangat terbatas.
Selanjutnya, Bella menuturkan bahwa untuk data UMKM yang mendapatkan bantuan sosial non tunai tersebut tersebar di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji.
"Para pelaku yang mendapatkan itu diambil dari perwakilan kecamatan dan pelaku UMKM yang kita bina mewakili dari 7 kecamatan di Kabupaten Mesuji," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: