4 orang Geng Motor yang Diamankan Dipulangkan

4 orang Geng Motor yang Diamankan Dipulangkan

--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat dari enam anggota geng motor yang diduga melakukan aksi tawuran pada Selasa, 20 Desember 2022 dini hari ternyata telah dibebaskan oleh Polsek Tanjung Karang Barat.

Empat orang anggota geng motor itu kini berstatus saksi, namun diminta lapor 2 kali dalam seminggu ke Polsek TKB hingga proses persidangan P21 terhadap dua tersangka geng motor yang menganiaya pemuda FN.

4 orang tersebut yakni  MA (19), Jalan Sam Ratulangi, Kel.Penengahan Raya, Bandar Lampung, Kedaton, 

S (16), pelajar Jalan Sam Ratulangi, Kel. Penengahan Raya Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung, 

WFC (15), pelajar, Jalan Pisang, Kel. Pasir Gintung Kec. Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung.

RAB (18), pelajar,Jalan Pulau Damar,Kel. Waydadi Baru, Kec. Sukarame, Bandar Lampung.

Mereka sempat melakukan aksi tawuran pada Selasa, 20 Desember 2022 malam di Jalan Raden Intan Bandar Lampung (tepatnya tidak jauh dari SOGO Branded Store Lampung) dimana enam orang diduga Geng Motor yang sempat diamankan Polsek Tanjungkarang Barat pada Rabu, 21 Desember 2022 

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Mujiono membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan saat tim penyidik Reskrim Polsek TKB memintai keterangan terhadap empat orang pemuda tersebut  yakni MA, S , WFC dan RAB tidak cukup bukti sebagai tersangka pelaku penganiyaan terhadap korban FN sehingga mereka dibebaskan.

Kendati demikian, Kompol Mujiono menyampaikan keempat pemuda tersebut tetap melakukan pelaporan sebagai saksi ke Polsek TKB yakni 2 kali dalam seminggu yaitu hari Senin dan Kamis.

"Ini akan terus dilakukan sampai dua orang geng motor MR(21) dan  MD (18) berkas lengkap (P21) serahkan kerjaksaan tahap II dan siap untuk dipersidangkan," jelas Kompol Mujiono kepada Sabtu, 7 Januari 2023.

Untuk dua tersangka MD dan MR, Kompol Mujiono menyampaikan berkas MD dan MR masih tahap I SPDP (Surat Pemberitahuan dimulainya Penyilidikan) sudah kami kirimkan. "Belum  tahap II atau apabila berkas sudah P21 maka kami akan serah kejaksaan," ucapnya.

Sebagai informasi MR bersama tersangka C (DPO)  berperan membawa korban yang sudah dalam keadaan terluka dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam tanpa nomor pelat kendaraan dimana mereka membuang korban di jembatan dekat Kali Akar Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung.

Terkait hal tersebut, Kompol Mujiono mengatakan Polsek TKB berkoordinasi dengan Tekab 308 satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk menyelidikan dan melakukan tersangka  C (DPO). "Kami telah mencoba mencari tersangka C ternyata tidak berada di rumahnya.Ini kami masih melakukan penyelidikan," kata dia.

Kondisi korban FN, Kompol Mujiono mengatakan bahwa kondisi korban FN sudah mulai membaik. "Alhamdulillah kondisi korban FN sudah mulai membaik," ucapnya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: