8 Parpol Tantang PDIP Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Hasto Bilang Begini
Elite parpol saat melakukan pertemuan di Hotel Dharmawangsa menyatakan tegas menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2022.-FOTO TANGKAPAN LAYAR-DISWAY.ID
RADARLAMPUNG.CO.ID - 8 partai politik (parpol) tantang PDIP, menyatakan sikap tegas menolak sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.
Hal itu terbukti dengan berkumpulnya elite parpol parpol di Hotel Dharmawasngsa, Minggu 8 januari 2022.
Elite parpol yang hadir adalah Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas).
Kemudian untuk Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang tidak hadir diwakili oleh Sekjen Johnny G Plate dan Waketum Nasdem Ahmad Ali.
BACA JUGA:Bawa Motor, Dua Orang Dihentikan, Ternyata...
Begitu juga dengan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono tidak hadir diwakili oleh Waketum Amir Uskara.
Sementara, Partai Gerindra tidak mengirimkan delegasi. Namun, tetap sependapat dengan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024.
Dalam kesempatan Itu, Ketum Partai Glolkar Airlangga Hartarto menjelaskan, delapan parpol bersatu untuk kedaulatan rakyat.
Di mana, pertemuan itu akan dilanjutkan secara berkala untuk mengawal sikap di masing-masing parpol.
BACA JUGA:Keras! Wali Kota Metro Berikan Pesan ke DP3AP2KB
Ada lima poin kesepakatan hasil peertemuan itu. Pertama, menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.
“Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat," ujar Airlangga Hartarto.
"Di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” tambah Airlangga Hartarto.
Selanjutnya, 8 parpol sepakat bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: