Jangan Lewatkan Insentif Rp 4,2 Juta! Ini Cara Terbaru Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

Jangan Lewatkan Insentif Rp 4,2 Juta! Ini Cara Terbaru Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka bulan Januari 2023 mendatang dengan menerapkan skema normal. FOTO NET--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 siap dibuka dengan tata cara pendaftaran terbaru.

Terdapat sejumlah perubahan yang sudah ditetapkan pemerintah pada pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48.

Meliputi skema baru, besaran insentif, tempat pelatihan, durasi, kuota penerimaan hingga cara terbaru pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48.

Terkait skema baru yang ditetapkan oleh pemerintah, bakal fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja, mengasah diri dan menimba ilmu untuk Indonesia maju.

BACA JUGA: Good News! Penerima BSU dan PKH Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja

Skema baru ini secara resmi memengaruhi besaran insentif yang bakal diterima calon peserta pada pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48.

Calon peserta bakal mendapatkan dana insentif lebih besar dibandingkan dengan periode gelombang sebelumnya.

Insentif yang diterima pada skema normal ini mencapai Rp 4,2 juta bagi yang lolos tahapan seleksi.

Terdiri dari Rp 3,5 juta untuk biaya pelatihan, insentif pasca pelatihan senilai Rp 600 ribu dan insentif survei Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian.

BACA JUGA: Simak Daftar Pelatihan Offline Kartu Prakerja Gelombang 48, Durasi Lebih Panjang

Pelatihan Kartu Prakerja bakal diawali dari 10 provinsi. Tahap pertama berlangsung di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat.

Kemudian berlanjut ke Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Mengacu penerapan skema normal, Kartu Prakerja gelombang 48 juga akan dilakukan secara online, offline atu hybrid.

Tidak hanya itu. Durasi pelatihan Kartu Prakerja juga mengalami perubahan. Waktunya lebih panjang dari gelombang sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: