Harus Tahu! Ini Perbedaan E-KTP Biasa Dengan E-KTP Digital dan Keuntungannya
E-KTP digital memberikan berbagai kemudahan dibanding e-KTP biasa. --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri telah melakukan uji coba KTP elektonik (e-KTP) digital sejak 2021 lalu. Ada beberapa kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi lokasi penerapan.
Ke depan, e-KTP digital bakal diterapkan bertahap sebagai identitas digital
E-KTP digital ini berisi data diri masyarakat. Mulai dari nama, alamat, foto, tanda tangan hingga nomor induk kependudukan.
Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, Selasa 10 Januari 2022, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, KTP digital adalah perpindahan e-KTP yang saat masih digunakan oleh masyarakat.
KTP digital ini dipindahkan ke ponsel berupa foto maupun QR Code melalui aplikasi khusus yang disediakan Disdukcapil.
Untuk pembuatan e-KTP, harus melalui pencetakan yang dilakukan oleh Disdukcapil setempat setelah ada pengajuan dari masyarakat.
Sementara e-KTP digital tidak memerlukan pencetakan. Di mana, data sudah ada di ponsel masing-masing. Namun pengguna tetap harus merekam identitas diri lebih dahulu.
Perlu diketahui, identitas digital tersebut tidak langsung menghapus penggunaan e-KTP.
BACA JUGA: Simak Cara Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Jangan Lupa Cek Dulu Nama di Database P3KE MyPertamina
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bakal menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services.
Pelayanan tersebut adalah layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Kelebihan e-KTP digital ini adalah, penggunaannya lebih mudah dengan pembuatan yang cepat.
Kemudian tidak perlu pencetakan dengan blangko, data data tersimpan di ponsel, dan tidak perlu foto kopi untuk mengakses pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: