Buntut Kisruh Lahan YBIL, Tommy Soeharto Bakal Turun Langsung ke Lampung

--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Akibat polemik yang terjadi di lahan Yayasan Bahkti IMI Lampung (YBIL), Hutomo Mandala Putra atau biasa disapa Tommy Soeharto akan datang langsung ke Lampung.
Tommy Soeharto merupakan Dewan Pembina YBIL sekaligus pemilik lahan yang berada di jalan pemancar TVRI Lama, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling.
Di mana sebelumnya, YBIL Lampung menyebut tidak pernah menjual lahan seluasa 157 hektar kepada siapapun, meski belakangan terdapat salah satu perusahaan mengklaim lahan tersebut.
Tommy Soeharto sebagai pemilik yayasan mengaku akan secepatnya datang ke Lampung, sebagaimana disampaikan Kordinator YBIL Doni Rochatta.
BACA JUGA:Peran Komite Sekolah Dukung Penuh Prestasi Siswa SMKN 4 Bandar Lampung
"Untuk kapannya kita tunggu saja, tapi dalam waktu dekat beliau akan datang ke sini," ujar Doni seraya mengatakan menunggu arahan dan keputusan Tomy Soeharto.
Doni juga berharap polemik kejadian tersebut cepat selesai dan teratasi. "Kuasa Hukum YBIL, ibu Elza Syarief akan segera melakukan Gugatan," tandas Doni.
Sebelumnya, YBIL diketahui mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri terkait pembatalan eksekusi di lahan mereka lantaran merasa tidak pernah menjual lahan kepada siapapun.
Alhasil, pihak YBIL lantas berkirim surat ke Pengadilan Negri Tanjung Karang perihal Pembatalan Eksekusi terhadap Keputusan MA, tingkat PK Nomor Reg.No.656 Pk.Pdt./2023 di lahan Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBLI).
BACA JUGA:Gagas Beasiswa, Belasan PTS di Lampung MoU dengan Duta Besar Palestina
Surat yang mereka kirim tersebut menyangkut lahan yang berada di Pemancar TVRI lama Sumber Agung, Kemiling, seluas 157 Hektar. Kala itu Doni mengatakan, Pengadilan Negeri Lampung diharap dapat membatalkan eksekusi.
"Kami tidak pernah melepas lahan atau tanah itu kepada siapapun karena itu hak pendiri Yayasan, yakni bapak Tomi Suharto. Jadi melalui pengacara YBIL paling lama besok akan menggugat hasil keputusannya," ujarnya, Selasa, 6 Mei 2025.
Doni juga menjelaskan bahwa mulanya sertifikat atau dokumen lahan tersebut dipegang oleh oknum S, yang merupakan mantan Wakil Ketua YBIL.
"Mungkin ia yang melakukannya karena sampe sekarang ia tidak memberikan dokumen aslinya ke Yayasan dan kita juga melaporkannya ke Polda," jelas Doni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: