Bandit Pembobol Rumah Ditangkap, Ternyata Pernah Beraksi Di Sini

Bandit Pembobol Rumah Ditangkap, Ternyata Pernah Beraksi Di Sini

ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Marga Tiga Lampung Timur menangkap bandit kasus pencurian dengan pemberatan.

Tersangka adalah AD (22) warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Marga Tiga Iptu Suryono mengatakan, AD diduga membobol rumah Ahmad Nuryani (40), warga Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga.

Bandit tersebut melakukan aksinya Sabtu, 7 Januari 2023 lalu.

BACA JUGA: Usai Dicekoki Tuak, Siswi SMP Dicabuli, Pelakunya Ternyata

Modusnya, masuk dengan cara mencongkel jendela depan rumah, pukul 03.10 WIB. 

Lantas AD membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario dan tiga unit ponsel serta satu buah jam tangan merek Alexander Christie.

Berdasar laporan para korban dan hasil penyelidikan, gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Marga Tiga mengamankan AD, Selasa 10 Januari 2023.

Dalam penangkapan bandit pembobol rumah itu, polisi menyita barang bukti satu unit ponsel merek Oppo.

BACA JUGA: Sedih! Tiga Hari Usai Menikah, Pasangan Ini Tewas Kecelakaan

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Marga Tiga guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.

Sementara dari hasil pemeriksaan, AD juga diduga terlibat pencurian satu unit motor Honda BeAt dan ponsel milik warga Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga, Sabtu 24 Desember 2022 lalu.

Modusnya sama, mencongkel jendela dan masuk ke rumah. Kemudian bandit kambuhan ini membawa kabur sejumlah barang. 

Sebelumnya Polsek Mataram Baru Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: