Polisi Masih Dalami Korban Lain Oknum Kepala Yayasan SMP di Mesuji

Polisi Masih Dalami Korban Lain Oknum Kepala Yayasan SMP di Mesuji

Anggota Polres Lampung Timur menangkap pelaku pencabulan di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kamis 12 Januari 2023. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Mesuji masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang oknum Kepala yayasan salah satu SMP di Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji. Pelaku berinisial AT (50) dengan korban dua orang muridnya.

”Masih terus mendalami tentang kemungkinan adanya korban lain,” jelas Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki pada radarlampung.co.id Jumat 13 Januari 2023.

"Saat ini kita masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini kami masih lidik," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, aksi bejat dilakukan seorang kepala yayasan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, inisial AT (50), dibekuk saat sedang berada di sekolah. 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Akan Lanjutkan Pembangunan Jembatan Pulau Pasaran

Pria tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua siswinya berinisial N (12) dan A (12).

Menurut Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki menjelaskan tersangka diringkus saat sedang bekerja.

"Pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut" ujar Iptu Fajrian saat dihubungi radarlampung.co.id pada Kamis 12 Januari 2023 malam.

Selain itu dia menjelaskan jika modus pelaku saat menjalankan aksinya yakni memberikan konseling kepada siswinya tersebut.

BACA JUGA:Kades Doble Job, Disoal Elemen Masyarakat

"Jadi si Korban ini sebelumnya juga sebagai korban pencabulan di perkara lain," jelasnya.

Si pelaku dengan modus menanyakan atau memberikan konseling perkara tersebut kepada korban alih alih menanyakan dia malah ikut mencabuli kedua siswinya itu. 

Saat ini kita masih terus melakukan penyelidikan indikasi masih ada korban lain kami masih lidik.

Sedangkan pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, serta telah ditahan di Mapolres Mesuji, pasal yang kita kenakan yaitu pasal undang-undang perlindungan anak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: