Simpan Sabu, ASN Tulang Bawang Diciduk Polisi

Simpan Sabu, ASN Tulang Bawang Diciduk Polisi

Polres Tulang Bawang menangkap oknum ASN yang kedapatan menyimpan sabu-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap oknum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku adalah Nursamsi (41), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. 

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa di Jalan Aspol sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Gasak Alat Sedot Pasir di Bengkel, Pelaku dan Korban Kejar-Kejaran, Akhirnya..

Pada hari Selasa 10 Januari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menuju lokasi seperti yang diinformasikan. 

"Ketika tiba di lokasi, ada seorang oknum ASN dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ternyata ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku baju sebelah kiri," kata AKP Aris, Selasa 17 Januari 2023.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, handphone (HP) android, dan kotak rokok merek clas mild.

Oknum ASN tersebut saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Rutin Menulis Buku, Dosen DKV Itera Raih Peringkat 1 Sinta Score Overall

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: