Apakah 23 Januari 2023 Cuti Bersama Tahun Baru Imlek? Begini Keputusan Resmi Pemerintah
Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. ILUSTRASI/FOTO-PIXABAY.com--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Indonesia telah menggelar rapat terkait kepastian apakah Senin, 23 Januari 2023 merupakan hari libur dalam rangka cuti bersama.
Melansir laman website resmi kemenkopmk.go.id, pembahasan bersama dilakukan guna memutuskan kepastian cuti bersama pada 23 Januari 2023 dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Hasil keputusan dari rapat terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 lantas dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Adapun ketiga menteri yang disebutkan dalam SKB tiga menteri itu diantaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BACA JUGA:Soft Skill Yang Harus Dimiliki Karena Dibutuhkan Dunia Kerja, Simak Penjelasannya
Hingga akhirnya lahirlah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri nomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, dan nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Merangkum Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Berikut ini rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023:
Hari Libur Nasional Tahun 2023
BACA JUGA:BPS Rilis Angka Kemiskinan, Lampung Masuk Rangking Tiga Penurunan Tertinggi Se Indonesia
1. Minggu, 1 Januari 2023 – Tahun Baru 2023 Masehi.
2. Minggu, 22 Januari 2023 – Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
3. Sabtu, 18 Februari 2023 – Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
4. Rabu, 22 Maret 2023 – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: