Pemuda 18 Tahun Ditangkap, Terlibat 10 Kasus Curanmor dan Tipu Gelap

Pemuda 18 Tahun Ditangkap, Terlibat 10 Kasus Curanmor dan Tipu Gelap

Polsek Kotaagung mengamankan tersangka curanmor dan ponsel dengan modus bobol rumah. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya MH (18) untuk kabur sia-sia. Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu diamankan anggota Polsek Kota Agung. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio J berikut kunci kontaknya.

Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya menyebutkan, pencurian tersebut terjadi 23 Desember 2022. 

Korbannya adalah Aceng Suryadi, warga Suka Maju, Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

BACA JUGA: Mati Pajak Dua Tahun, Pemilik Kendaraan Dapat Tiga Teguran, Setelah Itu…

Kapolsek Kota Agung AKP Made Sudastra menyatakan, pencurian itu diketahui saat korban terbangun karena mendengar teriakan anaknya.

Saat itu anaknya mengetahui rumah mereka dibobol maling dan mengejar pelakunya.

Korban juga ikut mengejar hingga ke Pancaniti, Kelurahan Kuripan. Namun pelaku tidak ditemukan. 

Ketika diperiksa, satu jendela ruang tamu telah rusak kunci gerendelnya.

BACA JUGA: Dor! Kawanan Pencuri Kambing Tembak Korban Hingga Tewas

Dua unit HP merek Realme dan Samsung, uang Rp 50 yang berada di celana pendek di dinding ruang kamar, motor Yamaha Mio J B 3645 BPD berikut kunci kontak dan alat-alat elektronik yang berada di dalam jok motor hilang.

”Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kota Agung karena ia mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” kata AKP Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat 20 Januari 2023.

Dalam penyelidikan, MH teridentifikasi melakukan curanmor di Pekon Kusa. Ia dan barang bukti diamankan, Kamis 19 Januari 2023.

Kapolsek menuturkan, barang bukti tersebut ditemukan saat disembunyikan tersangka di Bandar Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: