Usulan Biaya Haji 2023 Naik, Begini Penjelasan Kemenag

Usulan Biaya Haji 2023 Naik, Begini Penjelasan Kemenag

Kementerian Agama memberikan penjelasan terkait usulan kenaikan biaya haji 2023. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 mencapai Rp 98.893.909,11 dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.

Usulan BPIH tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 69.193.734,00 atau 70 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) Rp 29.700.175,11 atau 30 persen.

Dibanding tahun lalu, usulan BPIH 2023 naik sebesar Rp 514.888,02. Di mana, BPIH 2022 mencapai Rp98.379.021,09

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, kenaikan tersebut terjadi karena adanya perubahan skema persentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat. 

BACA JUGA: Kenaikan Biaya Haji 2023, Skema Berkeadilan untuk Lindungi Hak Nilai Manfaat Seluruh CJH

Di mana, pemerintah mengusulkan skema yang lebih berkeadilan. Komposisinya, Bipih sebesar 70 persen dan 30 persen nilai manfaat.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia. Termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," kata Hilman Latief dilansir dari Kemenag.go.id, Minggu 22 Januari 2023.

Hilman mengungkapkan, sejak 2010 hingga 2022, pemanfaatan dana nilai manfaat terus meningkat.

Untuk 2010, nilai manfaat hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan kepada calon jemaah haji sebesar Rp4,45 juta.

BACA JUGA: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Kata Kemenag

Sedangkan Bipih yang harus dibayar calon jemaah haji mencapai Rp 30,05 juta. Tahun tersebut, komposisi nilai manfaat hanya 13 persen dan Bipih 87 persen. 

Pada perkembangannya, komposisi nilai manfaat ini terus membesar menjadi 19 persen pada tahun 2011 dan 2012.

Lalu 25 persen pada tahun 2013, 32 persen di 2014, 39 persen tahun 2015, 42 persen (2016), 44 persen (2017) serta 49 persen (2018 dan 2019). 

Lantaran Pemerintah Arab Saudi sudah menaikkan layanan biaya masyair dengan signifikan menjelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: