Berapa Waktu Tunggu Jemaah Haji Khusus?

Berapa Waktu Tunggu Jemaah Haji Khusus?

Dari total kuota haji Indonesia 2023 221.000 jemaah, sebanyak 17.680 merupakan kuota calon jemaah haji khusus. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BACA JUGA: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Kata Kemenag

Calon Jemaah haji khusus melakukan pendaftaran melalui PIHK yang terhubung dengan Siskohat.

Pendaftaran ini dilakukan dengan prinsip pelayanan sesuai nomor urut pendaftaran.

Nantinya, nomor urut pendaftaran menjadi dasar pelayanan pemberangkatan calon Jemaah haji khusus.

Berdasar pasal 13 Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Jemaah haji khusus  

BACA JUGA: Nomor Porsi Haji Reguler Bisa Dilimpahkan, Ini Ketentuannya

- Warga negara Indonesia

- Beragama Islam

- Berusia paling rendah 12 tahun ketika mendaftar calon jemaah haji khusus 

- Memiliki kartu keluarga

BACA JUGA: Bingung Cek Estimasi Keberangkatan Haji? Kini Layanannya Bisa Lewat Aplikasi Ini

- Memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak atau akta kelahiran. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: