Simak, Ini Persyaratan Pengajuan Izin Studi Lanjutan Bagi Alumni Penerima Beasiswa LPDP
Beasiswa LPDP--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah melalui Kementrian Keuangan segera membuka kembali lowongan beasiswa program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahun 2023.
Beasiswa program LPDP tahun 2023 ditujukan untuk calon mahasiswa yang ingin melanjutkan magister (S2) dan doktor (S3).
Belakangan, beasiswa program LPDP memang menjadi paling banyak diburu oleh calon mahasiswa pascasarjana S2-S3 yang ingin berkuliah di luar negeri.
Para pemburu beasiswa LPDP ini tentunya tak hanya dari mereka yang masih coba-coba tapi juga dilakukan oleh para alumni penerima beasiswa itu sendiri.
BACA JUGA:Simpan Ganja, Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi
Berbeda dari beasiswa pada umumnya, tak semua izin melanjutkan studi diberikan kepada mereka yang mendaftar beasiswa LPDP.
Izin melanjutkan studi atau studi lanjutan hanya bisa diberikan kepada mereka yang merupakan alumni penerima beasiswa LPDP.
Tak hanya itu alumni penerima beasiswa LPDP yang diperbolehkan studi lanjutan harus sudah menyelesaikan studi jenjang magister dan bermaksd melanjutkan studi ke jenjang doctoral.
Dirangkum dari laman bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id, berikut persyaratan pengajuan izin studi lanjutan bagi alumni penerima beasiswa LPDP.
BACA JUGA:Pura-pura Bertamu, Pemuda Ini Bawa Kabur Uang Rp 13 Juta
Persyaratan pengajuan izin studi lanjutan alumni penerima beasiswa LPDP yang masih dalam masa pengabdian 2n+1.
1. Melampirkan surat pernyataan izin studi lanjutan.
2. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari universitas tujuan.
3. Melampirkan essai pribadi yang berisi : relevansi program S3 yang akan diambil dengan studi sebelumnya, manfaat program S3 yang akan diambil untuk pribadi maupun negara, serta relevansi program S3 yang akan diambil dengan esai saat mendaftar LPDP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: