Prof. Mukri Disebut Ikut Beri Uang Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Prof. Mukri Disebut Ikut Beri Uang Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Muallimin saat menjadi saksi di persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani, Heriyandi, dan M. Basri di PN Tipikor Kelas 1A Tanjung Karang, Kamis 26 Januari 2023.-Foto Dok. Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Mukri disebut dalam persidangan telah memberikan uang untuk penerimaan mahasiswa baru Unila. 

Hal itu terungkap dari kesaksian Muallimin saat menjadi saksi dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani

Sidang berlangsung di ruang Garuda, Pengadilan Tipikor Kelas 1A Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis 26 Januari 2023.

JPU KPK Asril bertanya kepada saksi Muallimin, sejak kapan dirinya diminta terdakwa Karomani untuk menagih uang kepada para penitip mahasiswa. 

BACA JUGA:BRI Microfinance Outlook 2023: Peran Strategis BRI Akselerasi Inklusi Keuangan dan Praktik ESG di Indonesia

Muallimin menjawab sudah sejak tahun 2020. Kepercayaan untuk menagih uang itu karena kedekatannya kepada Karomani sebagai Rektor Unila saat itu. 

Kemudian Hakim Ketua Lingga Setiawan meminta saksi Muallimin untuk membeberkan nama-nama orang yang ia tagih. 

Muallimin kemudian menyebutkan beberapa nama, di antaranya Ketua MUI Lampung Prof. Mukri.

"Siapa Mukri itu?" tanya Hakim Ketua. 

BACA JUGA:Duplikat Kunci Korbannya, Pelaku Gondol Mobil Petambak Dipasena

"Prof. Dr. Mukri, mantan Rektor UIN Raden Intan, " jawab Muallimin di hadapan Majelis Hakim. 

Ia mengaku menerima uang sebanyak Rp 400 juta dari Prof. Mukri yang ia ambil langsung sendiri. 

Hakim Ketua kemudian membacakan kembali keterangan Muallimin kepada penyidik KPK. 

"Uang yang diberikan kepada Karomani. Uang yang berkaitan dengan hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2022. Betul itu keterangan saudara?" tanya Hakim Ketua kepada Muallimin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: