Begini Aturan Pemberian TPP ASN 2023

Begini Aturan Pemberian TPP ASN 2023

Ilustrasi ASN. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Pembahasan terkait Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2023 di Wilayah Sumatera pada Selasa, 31 Januari 2023.

Pemprov Lampung menjadi salah satu peserta nya. Kegiatan secara offline dilakukan di Kantor Diskominfotik Provinsi Lampung. Dalam kegiatan itu, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H. Siagian membahas implementasi aturan dalam TPP tahun 2023.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.3 2/9087/SJ Tentang TPP ASN Pemda tahun anggaran 2023 tertanggal 30 Desember 2022 dijelaskan Pemerintah Daerah menganggarkan TPP ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Rakor PKK Tahun 2023, Riana Sari Minta Fokuskan Penurunan Angka Stunting Hingga Penurunan Kemiskinan

"Besaran nominal dan penggunaan Kriteria pada Penjabaran TPP ASN yang diinput pada aplikasi SIMONA harus sesuai dan tidak melebihi pagu anggaran yang diinput pada aplikasi SIPD," katanya.

Persentase masing-masing kriteria TPP ASN TA 2023 terkait Beban Kerja, Kondisi Kerja, Prestasi Kerja, Tempat Bertugas, dan Kelangkaan Profesi wajib didasarkan pada kertas kerja dan evidence yang memadai. 

Karena itu, pemerintah Daerah tidak lagi mengajukan permohonan persetujuan kepada Kemendagri apabila tidak terdapat perubahan besaran nominal alokasi TPP ASN TA 2023 dibandingkan dengan TPP ASN TA 2022.

BACA JUGA:Kemendag Siap Luncurkan 450 Ribu Ton Minyak Goreng Per bulan Jelang Ramadan

"Namun jika terdapat perubahan pada nomenklatur, organisasi dan tata kerja, kriteria, dan besaran alokasi anggaran pada masing-masing kriteria dalam pemberian TPP, perubahan besaran nominal pada tiap jabatan meskipun tidak merubah total besaran nominal TPP. Maka perlu mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN TA 2023 ke Kemendagri," lanjutnya.

Sementara Mekanisme pelaporan atau pengajuan permohonan persetujuan TPP ASN TA 2023 mulai dari Pemerintah Daerah yang tidak mengalami perubahan besaran nominal Alokasi Anggaran TPP ASN TA 2023 maka Gubernur/Bupati/Walikota mengirimkan surat pernyataan terkait hal dimaksud kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri u.p. Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, tembusan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Kuota LPG 3 Kg di Lampung Turun Untuk 2023, Tapi Ada Kuota Cadangan

Sementara bagi Pemerintah Daerah yang dalam penganggaran TPP ASN TA 2023 mengalami perubahan besaran nominal alokasi maka mekanisme pengajuan persetujuan pemberian TPP ASN mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.

Hal ini juga telah sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Kemudian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: