SPBE Diklaim Efektif Cegah Korupsi

SPBE Diklaim Efektif Cegah Korupsi

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. FOTO/DOKUMEN-menpan.go.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diklam dapat mempercepat pelayanam publik dan mencegah korupsi.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo mewajibkan digitalisasi birokrasi kepada semua tingkatan.

Maka, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden No. 132/2022 tentang Arsitektur SPBE pada 20 Desember 2022.

MenPANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo talah dengan tegas dan jelas mewajibkan digitalisasi birokrasi yang terintegrasi.

BACA JUGA:Pendaftaran Sudah Dibuka, Simak Metode Pelatihan Kartu Prakerja 2023

Sehingga, semua birokrasi berbasis digital, diharapkan dapat mengurangi berbagai celah dan potensi penyalahgunaan.

Kata Anas, digitalisasi birokrasi dalam skema SPBE akan sangat efektif dalam mencegah korupsi sekaligus mengakselerasi pelayanan publik. 

Dicontohkan Anas, negara dengan digotalisasi yang telag matang digitalisawi birokrasi telah matang menciptakan sistem pemerintah yang efisien. Begitu juga terdampak pada indeks persepsi korupsi.

"Seperti, e-Government Development Index (EGDI) dunia di mana Denmark dan Finlandia juga menempat posisi teratas," ungkapnya.

BACA JUGA:Sekretariat DPRD-Kejari Pringsewu MoU tentang Pendampingan Hukum Bidang Datun

Itu selaras dengan peringkat indeks persepsi korupsi/IPK atau Corruption Perceptions Index/CPI 2022 yang diterbitkan Transparency International. Denmark dan Finlandia menjadi negara dengan peringkat tertinggi.

Anas menjelaskan, pada 2022 kemarin EGDI, Indonesia berada pada peringkat 77 dengan nilai 0,71 dari skala 0-1. 

Presiden, lanjut Anas, menginstruksikan ada percepatan pada digitalisasi sehingga EGDI Indonesia meningkat.

"Ini pasti akan sangat berdampak positif pada minimalisasi potensi korupsi hingga peningkatan kemudahan berusaha,“ tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: