Ada Perubahan Jabatan dan Penambahan UPTD, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov Lampung

Ada Perubahan Jabatan dan Penambahan UPTD, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov Lampung

Ilustrasi ASN. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID-Soal penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemprov Lampung bakal konsultasi dahulu ke Kemendagri.

Hal ini disampaikan Karo Organisasi Setda Provinsi Lampung, Lukman. Menurutnya konsultasi ini harus dilakukan karena beberapa hal.

"Kami akan konsultasi dahulu. Karena di Pemprov Lampung saat ini ada penambahan UPTD. Kemudian juga kan ada perubahan jabatan fungsional," kata Lukman.

Hal itu juga berkaitan dengan nominal yang akan diberikan untuk TPP 2023 ini. Karenanya Pemprov Lampung bakalan berkonsultasi dahulu.

BACA JUGA:Selama 2022, BP3MI Lampung Catat 1144 PMI Bekerja di Luar Negeri

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Pembahasan terkait Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2023 di Wilayah Sumatera pada Selasa, 31 Januari 2023.

Pemprov Lampung menjadi salah satu peserta nya. Kegiatan secara offline dilakukan di Kantor Diskominfotik Provinsi Lampung.

Dalam kegiatan itu, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H. Siagian membahas implementasi aturan dalam TPP tahun 2023.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.3 2/9087/SJ Tentang TPP ASN Pemda tahun anggaran 2023 tertanggal 30 Desember 2022 dijelaskan Pemerintah Daerah menganggarkan TPP ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Dapat Penghargaan Lencana Abdi Ekonomi Desa

"Besaran nominal dan penggunaan Kriteria pada Penjabaran TPP ASN yang diinput pada aplikasi SIMONA harus sesuai dan tidak melebihi pagu anggaran yang diinput pada aplikasi SIPD," katanya.

Persentase masing-masing kriteria TPP ASN TA 2023 terkait Beban Kerja, Kondisi Kerja, Prestasi Kerja, Tempat Bertugas, dan Kelangkaan Profesi wajib didasarkan pada kertas kerja dan evidence yang memadai. 

Karena itu, pemerintah Daerah tidak lagi mengajukan permohonan persetujuan kepada Kemendagri apabila tidak terdapat perubahan besaran nominal alokasi TPP ASN TA 2023 dibandingkan dengan TPP ASN TA 2022.

"Namun jika terdapat perubahan pada nomenklatur, organisasi dan tata kerja, kriteria, dan besaran alokasi anggaran pada masing-masing kriteria dalam pemberian TPP, perubahan besaran nominal pada tiap jabatan meskipun tidak merubah total besaran nominal TPP. Maka perlu mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN TA 2023 ke Kemendagri," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: