MenPANRB Ingatkan APIP Laporkan Penyampaian LHKAN Paling Lambat 30 April
--
Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.
"Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN ini, agar dilaporkan APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun," tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: