Penyalahguna Narkotika Satu Ini Diancam Pasal Berlapis, Ternyata ...

Penyalahguna Narkotika Satu Ini Diancam Pasal Berlapis, Ternyata ...

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dia adalah Yudi Putra (29), warga Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala. 

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa di Jalan Muara Batang, Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, sedang ada transaksi narkotika.

BACA JUGA:Penyalahguna Narkotika Satu Ini Diancam Pasal Berlapis, Ternyata ...

Pada Selasa 7 Februari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas tiba di lokasi seperti yang diinformasikan. 

Di lokasi petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi lalu melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti (BB) narkotika.

"Dari badan pelaku petugas juga menemukan sajam (senjata tajam) yang diselipkan di pinggang," kata AKP Aris, Senin 13 Februari 2023.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram dan sajam.

BACA JUGA:Rutan Balam Isolasi Napi Penyelundup Barang Terlarang

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: