Catat! Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar Beasiswa Pendidikan SDM Kesehatan
Beasiswa Pendidikan Bagi SDM Kesehatan Kemenkes RI Tahun 2023. FOTO/INSTAGRAM @kemenkes_ri--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) diketahui telah resmi membuka program beasiswa untuk tenaga kesehatan.
Demikian dari pantauan radarlampung.co.id melalui akun Instagram @kemenkes_ri pada 14 Februari 2023.
Dalam program beasiswa kali ini, Kementerian Kesehatan membuka sebanyak lima program beasiswa untuk tenaga kesehatan tahun anggaran 2023.
Salah satu program beasiswa yang dibuka adalah Beasiswa Pendidikan bagi SDM Kesehatan.
BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diumumkan Hari Ini? Begini Penjelasannya
Bantuan beasiswa pendidikan kepada SDM (Sumber Daya Manusia) kesehatan diberikan langsung di bawah arahan Kementerian Kesehatan RI.
Beasiswa yang diberikan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi tenaga kesehatan, khususnya pegawai yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) minimal masa jabatan 1 tahun.
Kemudian jenjang pendidikan yang dibuka dalam Beasiswa SDM Kesehatan angkatan 2023 ini adalah semua jenjang pendidikan yakni D4, S1, Profesi, S2, dan S3.
Lalu untuk persyaratan usia maksimal pendaftar beasiswa ini pada jenjang pendidikan D4, S1, dan S2 adalah 45 tahun. Sedangkan untuk jenjang pendidikan S3, usia maksimal pendaftar adalah 5o tahun.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Lima Program Beasiswa untuk Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023
Sebagai informasi, pendaftaran Beasiswa SDM Kesehatan tahun angkatan 2023 ini dibuka mulai tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan 17 Februari 2023.
Sebelum mendaftarkan diri menjadi pelamari Beasiswa Pendidikan bagi SDM Kesehatan. Maka kamu harus mempersiapkan dokumen pemberkasan terlebih dahulu.
Dirangkum dari laman tubel.bppsdmk.kemkes.go.id, berikut merupakan dokumen persyaratan pemberkasan yang harus dipersiapkan pelamar program Beasiswa Pendidikan bagi SDM Kesehatan.
Dokumen Pemberkasan Program Beasiswa Pendidikan SDM Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: