Bawaslu Ungkap Kendala Proses Coklit, Ini yang Terjadi

Bawaslu Ungkap Kendala Proses Coklit, Ini yang Terjadi

KETUA BAWASLU PROVINSI LAMPUNG ISKARDO P PANGGAR-Foto IST-

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Provinsi Lampung mrngungkap kendala saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pemutakhiran data pemilih menjadi tahapan yang krusial sebab menyangkut hak pilh masyarakat. 

Karenanya, dibutuhkan sinergi antara petugas dan masyarakat untuk suksesnya tahapan penting ini. 

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, untuk memaksimalkan pengawasan Pemutakhiran data Pemilih Pemilu di Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung telah menerbitkan surat pencegahan Nomor 263a/PM.00.01/K.LA/10/2022, tanggal 14 oktober 2022 perihal surat pencegahan dalam pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Pemilu tahun 2024 di Provsi Lampung yang ditujukan kepada KPU Provinsi Lampung.

BACA JUGA:KPU Coklit Ketua Demokrat Lampung, Ini Pesan yang Disampaikan Edy Irawan

Bawaslu Provinsi Lampung juga telah menerbitkan surat instruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dengan nomor surat 410/PM.00.01/K.LA/12/2022 tentang optimaliasi tugas dan fungsi pengawasan terhadap tahapan Pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilu tahun 2024 di Provinsi Lampung. 

Bawaslu Provinsi Lampung ungkap kendala proses coklit, berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, jajaran Pengawas Pemilu se-Provinsi Lampung mengidentifikasi beberapa hal yang menjadi kendala dan kejadian khusus di Lapangan.

Antara lain pertama, kendala login pada aplikasi E-Coklit.

BACA JUGA:Verrell Bramasta Gabung PAN, Ini Kata Putri Zulkifli Hasan

Ini membuat beberapa Pantarlih melakukan coklilt secara manual (disebabkan oleh sinyal, server down dan error) serta form A. Daftar Pemilih belum dibagikan. Hal ini terjadi secara umum di kabupaten/kota. 

Selanjutnya, ada ketidaksesuaian antara data DP4 dengan alamat TPS. Hal ini terjadi di Bandar Lampung dan Pesawaran.

Lalu, adanya Pantarlih yang tidak membawa Salinan SK saat melakukan coklit.

Dan ditemukan juga data pemilih dalam satu KK berbeda TPS (Hari minggu, tanggal 12 Februari 2023, ditemukan temuan di kelurahan Kotabumi Ilir, TPS 02/LK.01).

BACA JUGA:KPU Coklit Gubernur Arinal, Ini Pesan Dari Gubernur Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: