Dua Pemuda Bandar Ganja Diringkus Polisi

Dua Pemuda Bandar Ganja Diringkus Polisi

Barang bukti daun ganja kering siap edar berhasil diamankan polisi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua pemuda asal Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, RS (22) dan HD (32) diduga mengedarkan narkoba jenis ganja. 

Mereka diamankan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Dari terduga pelaku pelaku pertama, RS petugas berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 25,71 gram serta satu unit HP merk Oppo warna pink didaerah pinggir rel, Jalan Melati Indah kelurahan setempat pada tanggal 17 Februari 2023.

"Hasil pengembangan petugas dilapangan, tak membutuhkan waktu lama sekitar 30 menit tersangka lainnya HD langsung diamankan," ujar Kasatres Narkoba Polres Lampura, AKP Made Indra mewakili Kapolres, AKBP Kurniawan Ismail, Sabtu, 18 Februari 2023.

BACA JUGA:Kawanan Pencuri Gondol Dinamo Radiator, Tidak Disangka Ini Pelakunya

HD, menurutnya ditangkap dikediamannya di Jalan Bunga Mayang, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi. Disana, petugasnya berhasil mengamankan 1 paket besar narkotika diduga ganja dengan berat kotor 800 gram berupa 25 paket kecil.

"Serta beberapa barang lainnya, hingga dibawa ke mapolres setempat," terangnya.

Dia menjelaskan bahwasanya saat ini keduanya telah diamankan beserta barang buktinya untuk diproses selanjutnya. Terhadap keduanya, akan dijerat dengan pasal 111 (1), UU-RI, No.35/2009 tentang narkotika.

"Berikut barang bukti, keduanya tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: