Transaksi Narkoba di Jalan Cokroaminoto, Dua Pria Ini Digulung Polisi

Transaksi Narkoba di Jalan Cokroaminoto, Dua Pria Ini Digulung Polisi

Polres Tulang Bawang menangkap dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mereka adalah Sopian Efendi (37), warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota dan Dio Riansyah (19), warga Jalan IV, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika.

BACA JUGA:Hingga Saat Ini, Proses Pengajuan Izin Super Block Way Halim Belum Ada

Pada hari Kamis 16 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas tiba di lokasi.

"Ada dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu beserta alat hisap sabu (bong)," kata AKP Aris, Rabu 22 Februari 2023.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, plastik klip besar yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek Oppo warna silver, dompet warna merah, alat hisap sabu (bong), pyrex, dan kunci kontak sepeda motor.

Dua pria ini kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Dinaskertrans Kaji Penambahan Peserta BPJS Ketenagajerjaan di Kota Metro

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: