Simak, Ternyata Ini yang Harus Diperhatikan Dalam Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Simak, Ternyata Ini yang Harus Diperhatikan Dalam Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Menghubungkan Rekening Bank atau E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja. Ilustrasi/Laman prakerja.go.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Meski program Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang 48, namun hal itu tak menutup kemungkinan banyaknya pertanyaan yang masih dilontarkan masyarakat.

Masyarakat nampaknya masih ada yang merasa kebingungan tentang mengapa dirinya belum menerima insentif padahal terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja 2022.

Manajemen Pelaksana Prakerja pun akhirnya menginformasikan alasan berkaitan dengan penerima Kartu Prakerja Tahun 2022 yang masih belum menerima insentif.

Alasan belum diterimanya insentif oleh penerima Kartu Prakerja Tahun 2022 disebabkan penerima belum menyambungkan rekening bank atau e-wallet.

BACA JUGA:Ini Persyaratan Wajib untuk Penumpang Kereta Api Lebaran 2023

Manajemen Pelaksana Prakerja menghimbau supaya masyarakat yang terpilih sebagai penerima Kartu Prakerja untuk segera menyambungkan ulang rekening bank atau akun e-wallet.

Hal tersebut berkenaan dengan pencairan atau penerimaan insentif dari program Kartu Prakerja.

Adapun batas akhir penyambungan rekening bank atau akun e-wallet penerima Kartu Prakerja Tahun 2022 adalah tanggal 7 Maret 2023.

Kemudian batas akhir pembayaran insentif penerima Kartu Prakerja Tahun 2022 yakni pada tanggal 9 Maret 2023.

BACA JUGA:Perahu Oleng, Pemancing Asal Kota Metro Tewas Tenggelam di Sungai Bungur Lamtim 

Dalam hal ini masyarakat juga pasti banyak bertanya tentang bagaimana cara menghubungkan rekening ke akun Kartu Prakerja.

Merangkum dari laman prakerja.go.id pada Senin, 27 Februari 2023. Berikut merupakan cara terbaru untuk menghubungkan rekening bank atau e-wallet ke akun Kartu Prakerja.

Cara Menghubungkan E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memilih opsi ‘Sambung Sekarang’ pada dashboard utama di akun Kartu Prakerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: