RMD Header Detail

Kemendikbud Dorong Kemenkeu Percepat Penyaluran Dana BOSP

Kemendikbud Dorong Kemenkeu Percepat Penyaluran Dana BOSP

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kemendikbud Ristek melalui Ditjen Paud mendorong Kemenkeu untuk segera mempercepat penyaluran dana Bantuan Operasonal Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I tahun 2023 ke daerah-daerah yang ada di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Ditjen Paud melalui Webinarnya belum lama ini, melalui kanal YouTube-nya, Senin, 27 Februari 2023.

Seperti yang diungkapkan Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen Sutanto, bahwa Kemendikbud Ristek telah menentukan target dan anggaran Dana BOSP Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler sebesar Rp 56,93 triliun untuk 406.443 satuan pendidikan penerima BOSP Reguler.

"Dengan rincian, 217.039 penerima BOS Reguler, 181.312 penerima BOP PAUD Reguler, dan 8.092 penerima BOP Kesetaraan Reguler," ujar Sutanto.

BACA JUGA:Gara-gara Ini, APBDes 264 Desa di Lampung Timur Belum Disahkan

Di samping itu juga, Kemendikbud telah melakukan pengajuan/rekomendasi penyaluran dana BOSP Tahap I Gelombang 1 dan 2 kepada Kementerian Keuangan sejumlah 249.285 (61,33 persen) satuan pendidikan. 

"Capaian ini, belum maksimal jika dibandingkan di tahun 2022 yang mencapai di atas 70 persen satuan pendidikan telah salur di gelombang pertama," ungkapnya.

Menurutnya, adapun satuan pendidikan yang telah masuk dalam data penyaluran yang direkomendasikan oleh Kemendikbudristek ke Kemenkeu untuk disalurkan dana BOSP-nya (direkomsalurkan) disebut telah memenuhi persyaratannya.

“Satuan pendidikan yang direkomsalurkan telah menyampaikan keseluruhan realisasi penggunaan dana BOSP TA 2022, dan hal ini sudah menyampaikan laporan sisa dana yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan telah di-review Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), bagi satuan Pendidikan Negeri,” terangnya.

BACA JUGA:Beredar Informasi PNS Pemprov Lampung Diduga Hadiri Acara Partai, Begini Kata Inspektorat Lampung

Kemudian jika merujuk dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, sisa dana BOS Reguler TA 2022, diperhitungkan mulai dari rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran berikutnya.

"Ketentuan ini, dapat kita maknai bahwa penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I TA 2023 memperhitungkan sisa dana yang ada di satuan pendidikan. Kami juga sangat memahami, penerapan kebijakan sisa dana yang diperhitungkan dalam penyaluran Tahap I, dan harus melalui review APIP Daerah khusus satuan pendidikan negeri yang berdampak pada menurunnya rekomendasi penyaluran khususnya untuk Dana BOS, karena perlu diketahui 76 persen penerima dana BOS merupakan satuan pendidikan negeri," jelasnya.

Ditambahkan Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital di Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Nandana Bhaswara, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan, guna mempercepat penyaluran BOSP Tahap I di daerah.

Pertama, melakukan rekonsiliasi sisa Dana BOS Reguler TA 2022 dengan APIP Daerah. Kedua, mengecek pelaporan sekolah dan mengesahkan Buku Kas Umum (BKU) sampai bulan Desember.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: