Masih Diburu, Polisi Masukan Bandar Narkoba asal Panjang Jadi DPO

Masih Diburu, Polisi Masukan Bandar Narkoba asal Panjang Jadi DPO

Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung : Dua Orang Pengedar Narkoba yang diamankan Polsek Panjang--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -Polsek Panjang terus melakukan penyelidikan keberadaan Bandar Narkoba, dengan memasukannya ke daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni melalui Kanitreksrim Polsek Panjang, Ipda Bastari menyampaikan bahwa saat melakukan pemeriksaan kedua tersangka pengedar dan pemakai inisial AP (25), warga Kampung Kebon Sayur, Panjang Utara, dan RS (23), warga Kampung Rawalaut, Panjang Selatan. 

Mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial DP yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami masih melakukan penyelidikan keberadaan DPO," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, Polsek Panjang menangkap dua tersangka pengedar juga sebagai pemakai.

BACA JUGA:LPPM Gelar Seminar Peran PT dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Polsek Panjang mengamankan barang bukti didapati satu kotak rokok merk Surya yang berisikan enam paket klip kecil sabu sabu yang tergeletak kontrakkan.  

"Enam Paket Klip kecil sabu sabu senilai 1.17 gram, tersangka mendapatkan dari DP (DPO), selain menjual di klip paket kecil kecil seharga Rp.100 ribu  juga sempat memakai sabu sabu tersebut," jelasnya.

Perwakilan tersangka, AP mengaku barang haram mendapatkan dari temannya Inisial DP yang sekarang DPO (Daftar Pencarian Orang). "Satu paket kecil itu seharga Rp.100 ribu, sabunya saya sempat pakai untuk senang senang bersama teman," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya,  anggota Polsek Panjang mengamankan dua pemuda di sebuah rumah kontrakan di Jl. Selat Malaka IX RT 001, Kelurahan Karangmaritim, Panjang, Bandarlampung, Pada Jumat 24 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:Rektor Unila Sosialisasi dan Launching PMB Unila 2023

Keduanya yakni AP (25), warga Kampung Kebon Sayur, Panjang Utara, dan RS (23), warga Kampung Rawalaut, Panjang Selatan. 

Kapolsek Panjang,Kompol M.Joni menyampaikan penangkapan berawal dari anggotanya yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah kontrakan milik Hendri di Selat Malaka diduga kerap dijadikan sarang dan pesta narkoba serta tempat berkumpul pengedar.

 "Dengan cepat anggota mengecek TKP dimana pintu kontrakan sedang terbuka dimana didalamnya ada kedua tersangka sedang duduk didalam kontrakan tersebut," kata dia.

Kompol M. Joni juga mengatakan anggota mengecek TKP dan dilakukan penggeledahan, didapati satu kotak rokok merk Surya yang berisikan enam paket paket klip kecil sabu sabu yang tergeletak didalam kontrakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: