Kemudahan Izin Event Potensial Ciptakan Pergerakan Ekonomi Hingga Rp 170 Triliun

Kemudahan Izin Event Potensial Ciptakan Pergerakan Ekonomi Hingga Rp 170 Triliun

-Sumber Foto: Kemenparekraf-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kemudahan memberikan izin event potensial menciptakam pegerakan ekonomi Rp 170 triliun.

Hal tersebut disampaikan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno.

Menurut Sandiaga Uno, izin event tersebut seperti konser musik, seni, budaya, olahraga, serta kegiatan ekonomi kreatif lainnya.

Di mana, kata Sandiaga Uno, Presiden Joko Widodo menginginkan adanya digitalisasi yang terintegrasi dengan seluruh perizinan yang selama ini masih dilakukan secara manual dengan target untuk izin prinsip sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah. 

BACA JUGA:Cek Promo Personal dan Home Care Product dari Indomaret, Periode 1 Sampai 7 Maret 2023

Presiden menurut Sandiaga Uno, telah menargetkan izin maksimal dikeluarkan 45 hari sebelum event berlangsung.

Target event besar izin prinsip bisa diberikan enam bulan sebelumnya, dan untuk izin teknis atau izin yang lebih detail tiga bulan sebelumnya. 

“Izin final itu paling lambat 45 hari sebelum event. Tentunya ini nanti akan di bawah komando Menkomarves," ujarnya.

Di mana, pihaknya mengintegrasikan semua perizinan, baik dari level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan lintas K/L, termasuk juga dari Polri, ini alur perizinan event yang terstandardisasi dan terdigitalisasi.

BACA JUGA:Cek Promo Super Hemat dari Indomaret, Periode Hingga 7 Maret 2023

Langkah tersebut akan memudahkan 3.000 penyelenggaraan event yang akan digelar pada tahun 2023.

Sehingga event-event tersebut dapat memberikan dampak positif ke perekonomian Indonesia.

“3.000 event ini akan berpotensi untuk menciptakan pergerakan ekonomi sekitar Rp 170 triliun,” ucapnya.

Sandiaga Uno melanjutkan, hasil survei IVENDO menyebutkan, setelah pandemi Covid-19 melandai, kegiatan event yang dilaksanakan oleh 130 anggota IVENDO menyumbangkan nilai ekonomi sebesar Rp 423 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: