Pelatihan Prakerja Bisa Diwakilkan? Begini Ketentuan Manajemen Pelaksana yang Harus Diketahui

Pelatihan Prakerja Bisa Diwakilkan? Begini Ketentuan Manajemen Pelaksana yang Harus Diketahui

Pelatihan Program Kartu Prakerja Tidak Bisa Diwakilkan. Ilustrasi/Instagram @prakerja.go.ic--

BACA JUGA:Indra Bekti Digugat Cerai Istri, Kabar Dibenarkan Kuasa Hukum Aldila Jelita

Selain itu batas waktu pembelian pelatihan prakerja harus diperhatikan karena saldo bantuan pelatihan prakerja bisa kadaluwarsa.

Berdasar pantauan radarlampung.co.id dari akun Instagram @prakerja.go.id pada Rabu, 1 Maret 2023. Saldo bantuan pelatihan prakerja bisa kadaluwarsa.

Saldo bantuan pelatihan prakerja bisa kadaluwarsa jika calon peserta pelatihan tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 15 hari setelah dinyatakan sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 48.

Peserta yang dinyatakan sebagai penerima Kartu Prakerja berarti lolos gelombang.

BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Ini Bakal Dihapus Per Januari 2025 Mendatang, Simak Penjelasannya

Selanjutnya saldo pelatihan juga akan kadaluwarsa jika calon peserta pelatihan tidak membeli pelatihan berikutnya dalam kurun waktu 15 hari setelah penyelesaian pelatihan pertama.

Jika telah menyelesaikan pelatihan prakerja yang pertama hingga mengisi penilaian dan ulasan. Peserta bisa membeli pelatihan berikutnya selama saldo pelatihan masih cukup.

Sementara itu, apabila kamu tidak segera membeli pelatihan sampai batas waktu yang ditentukan Manajemen Pelaksana Prakerja.

Maka kartu prakerjamu akan di non-aktifkan dan kepesertaanmu akan dicabut.

BACA JUGA:Kamu Punya Salah Satunya? Ini 7 Love Language yang Harus Dikenali

Dan jika kepesertaanmu dicabut, maka kamu tidak akan bisa mengikuti kembali program Kartu Prakerja.

Dalam hal ini, jika kepesertaan dalam program program Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun Anggaran 2023 dicabut. Maka saldo pelatihan akan hangus.

Saldo pelatihan akan hangus dan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (KUN) yang dipegang oleh Bendahara Umum Negara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: